FAKTANASIONAL.NET – Sidang praperadilan sengketa PT San Xiong Steel Indonesia kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. Direktur sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut, Finny Fong melalui tim kuasa hukumnya dari Law Office AMJS & Associates, mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan setempat.
Permohonan praperadilan tersebut terkait keabsahan penetapan tersangka, penahanan, penyitaan aset, hingga proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Lampung dalam perkara bernomor LP/B/521/XI/2024/SPKT/Polda Lampung.
“Seluruh rangkaian penyidikan diduga dilakukan secara tidak sah, cacat formil, dan mengandung abuse of process atau penyalahgunaan proses hukum. Seluruh dalil tersebut akan diuji dalam persidangan praperadilan,” kata penasihat hukum Finny Fong, Aristoteles, Senin (3/8).
Menurutnya, dalam perkara tersebut kliennya dijemput secara paksa di kawasan BSD, Tangerang pada 21 Juli 2026 dan dibawa ke Polda Lampung. Saat itu, kata dia, Finny Fong yang mengidap kanker stadium 3B meminta agar menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Urip Sumoharjo karena membutuhkan penanganan dari dokter spesialis kanker. Menurut permohonan tersebut, permintaan itu sempat disetujui, namun setibanya di Polda Lampung pemeriksaan dimaksud tidak dilaksanakan.
Pada keesokan harinya, lanjut dia, pada 22 Juli 2026, Finny Fong diperiksa sebagai saksi dalam kondisi belum beristirahat sejak malam sebelumnya. Tim kuasa hukum mendalilkan pemeriksaan belum selesai dan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi belum ditandatangani. Namun, penyidik disebut menggelar perkara secara internal, kemudian menaikkan status Finny Fong menjadi tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Kami mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka, karena menurut kami gelar perkara tidak semestinya dilakukan ketika BAP saksi belum rampung dan belum ditandatangani. Karena itu, bagaimana mungkin gelar perkara dijadikan dasar menetapkan seseorang sebagai tersangka, sementara BAP saksi belum selesai dan belum menjadi bagian dari bahan gelar perkara. Ini yang kami nilai cacat prosedur,” kata dia.
Selain mempersoalkan perubahan status dari saksi menjadi tersangka, tim kuasa hukum juga menggugat legalitas penjemputan paksa terhadap kliennya. Mereka berpendapat penyidik seharusnya menerbitkan surat panggilan baru karena panggilan sebelumnya telah gugur setelah diterbitkannya SP3 yang berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 04 Tahun 2025.
