Bank Dunia Ungkap Potensi Pajak Indonesia Belum Tergarap Capai 6 Persen PDB

Aktivitas pelayanan pajak dan fasilitas publik. Bank Dunia menyebut Indonesia masih memiliki potensi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang belum tergarap hingga 6 persen dari PDB./Dok. Ist
  1. Jangka Pendek (Potensi +0,5% PDB): Pemerintah didorong memperluas Digitalisasi Layanan Perpajakan, optimalisasi penggunaan e-invoicing, penyederhanaan mekanisme pelaporan PPN, serta penerapan audit berbasis analisis risiko.

  2. Reformasi PPh Badan (Potensi +1% PDB): Mengurangi berbagai perlakuan khusus dan insentif yang kurang efektif, seperti tarif preferensial pada sektor konstruksi, insentif bagi emiten di bursa saham, hingga pemberian tax holiday.

  3. Reformasi PPN (Potensi +0,5% PDB): Mengurangi fasilitas pembebasan PPN pada sektor-sektor tertentu—termasuk industri ekstraktif, impor mesin, layanan kesehatan swasta, dan pendidikan swasta—serta menurunkan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca Juga: Konsep Prabowonomics Diakui Bukan Miliknya, Presiden RI Prabowo Subianto: Ekonomi Indonesia Berlandaskan UUD 1945