-
Jangka Pendek (Potensi +0,5% PDB): Pemerintah didorong memperluas Digitalisasi Layanan Perpajakan, optimalisasi penggunaan e-invoicing, penyederhanaan mekanisme pelaporan PPN, serta penerapan audit berbasis analisis risiko.
-
Reformasi PPh Badan (Potensi +1% PDB): Mengurangi berbagai perlakuan khusus dan insentif yang kurang efektif, seperti tarif preferensial pada sektor konstruksi, insentif bagi emiten di bursa saham, hingga pemberian tax holiday.
-
Reformasi PPN (Potensi +0,5% PDB): Mengurangi fasilitas pembebasan PPN pada sektor-sektor tertentu—termasuk industri ekstraktif, impor mesin, layanan kesehatan swasta, dan pendidikan swasta—serta menurunkan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Bank Dunia Ungkap Potensi Pajak Indonesia Belum Tergarap Capai 6 Persen PDB











