Bank Dunia Ungkap Potensi Pajak Indonesia Belum Tergarap Capai 6 Persen PDB

Aktivitas pelayanan pajak dan fasilitas publik. Bank Dunia menyebut Indonesia masih memiliki potensi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang belum tergarap hingga 6 persen dari PDB./Dok. Ist

FAKTANASIONAL.NET  — Bank Dunia mengidentifikasi bahwa Indonesia masih menyimpan potensi penerimaan pajak yang belum tergali dengan nilai mencapai sekitar 6 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Potensi besar yang belum tergarap maksimal tersebut utamanya bersumber dari dua jenis pajak utama, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Temuan tersebut dirilis dalam laporan berjudul Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth edisi Juli 2026.

Bank Dunia menekankan bahwa optimalisasi penerimaan negara merupakan syarat mutlak bagi Indonesia untuk memperluas ruang fiskal dalam menyokong ambisi menjadi negara berpendapatan tinggi pada 2045.

“Ke depan, Indonesia dapat meningkatkan tambahan penerimaan sekitar 6 persen PDB dari pajak penghasilan badan dan PPN,” tulis Bank Dunia dalam ringkasan eksekutif laporannya.

Lembaga keuangan internasional tersebut menyoroti bahwa potensi pajak tersebut baru bisa dikumpulkan secara optimal apabila pemerintah mampu membenahi berbagai masalah teknis pada desain kebijakan perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Beberapa kendala utama yang menghambat efisiensi pemungutan pajak mencakup banyaknya pembebasan atau pengecualian pajak, pemberian insentif berlebih, ambang batas perpajakan (threshold) yang belum ideal, kompleksitas administrasi, lemahnya penegakan hukum, serta masih tingginya proporsi pelaku usaha di sektor informal.

Baca Juga: Kipas Angin Elit Ekonomi Sulit

Rasio Pajak Masih Tertinggal

Dalam laporannya, Bank Dunia memapar fakta bahwa rasio penerimaan pajak Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara tetangga di kawasan Asia Tenggara maupun negara berpendapatan menengah lainnya.

Pada tahun 2024, tax ratio Indonesia tercatat hanya 10,1 persen terhadap PDB, berada di bawah Kamboja, Filipina, Vietnam, hingga Malaysia.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa laju pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stabil selama dua dekade terakhir belum diimbangi oleh tax buoyancy atau elastisitas penerimaan pajak yang memadai.

Data Bank Dunia mencatat bahwa sepanjang tahun 2023, pemerintah baru mampu merealisasikan sekitar 52 persen dari total potensi PPh Badan dan 53 persen dari potensi PPN.

Sisanya menguap akibat kombinasi insentif pembebasan serta tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih rendah.

Padahal, penerimaan tambahan tersebut sangat krusial untuk membiayai investasi belanja modal publik, seperti pembangunan sarana pendidikan, fasilitas kesehatan, transportasi massal, dan infrastruktur strategis lainnya.

Rekomendasi Reformasi Bertahap

Guna menggarap potensi tersembunyi tersebut, Bank Dunia menyusun rekomendasi reformasi kebijakan yang diperkirakan sanggup memberi tambahan penerimaan sebesar 2,5 persen PDB—cukup untuk mendanai program prioritas pemerintah tanpa menerobos batas defisit fiskal.

Exit mobile version