KPK telah menyita 12.500 dolar Singapura sebagai barang bukti. Jadi sekarang kita punya angka yang semakin banyak. Dari 14.000, lalu 12.500, dan 46.500. Yang kurang? Misteri. Kalau ini kuis matematika SD, mungkin gurunya sudah pensiun menunggu jawabannya.
Kasus tersebut merupakan pengembangan OTT KPK di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Selain dugaan suap kawasan hutan, KPK juga mendalami dugaan jual beli jabatan, pemotongan TPP ASN, dan aliran dana lainnya.
Desakan agar Raja Juli diperiksa pun muncul. KPK menjawab, pemanggilan berdasarkan kecukupan alat bukti. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan penegakan hukum bukan soal berani atau tidak berani, melainkan berdasarkan due process of law.
Ya, kita setuju. Hukum memang bukan lomba adu nyali. Tetapi rakyat juga boleh bertanya, kalau semuanya masih didalami, kapan hasil pendalamannya keluar dari kedalaman? Jangan-jangan tak timbul-timbul, ups.
Raja Juli menegaskan tidak pernah menerbitkan satu pun SK pelepasan kawasan hutan di Kuansing. So, untuk sementara, menteri menjelaskan, KPK mendalami, uang dihitung, selisih dicari, pejabat lain ditelusuri.
Publik? Menonton. Karena pengalaman mengajarkan satu hal. Awalnya kasus disebut besar. Lalu ada temuan baru. Kemudian “masih didalami”. Setelah itu “menunggu alat bukti”. Kemudian sunyi. Lalu publik lupa.
Jangan-jangan nanti amplopnya ditemukan, uangnya ketemu, tetapi ceritanya malah hilang. Sebab di negeri ini, kadang paling cepat menghilang bukan uang. Melainkan ujung cerita.
Kalau akhirnya semua senyap, rakyat tinggal menyimpulkan sendiri, “Oh, ternyata dari awal kita cuma beli tiket untuk menonton sandiwara. Pemerannya pejabat, sutradaranya keadaan, penontonnya rakyat, sedangkan yang bayar… ya rakyat juga.” Asu dahlah, wak!
Penulis: Rosadi Jamani
