Jelas sekali wafatnya WLG itu, istilah mantan Kabareskrim Susno Duadji, tidak wajar. Tidak wajarnya itu harus dijelaskan. Apakah karena benar-benar bundir atau karena sebab lain? Pihak keluarga harusnya diterangkan seterang-terangnya. Jangan setelah meminta diterangkan, justru baru diterbitkan sprindik (surat perintah penyelidikan).
Setelah pihak keluarga menuntut keadilan, media dan publik pun, terus mendorong dibukanya perihal wafatnya WLG, serta Ketua Komisi III DPR bersuara, baru kemudian sprindik diterbitkan. Ini gaya lama, yang seharusnya tidak lagi dipakai oleh pihak Kepolisian, setelah katanya melakukan reformasi secara internal.
Entah apa yang harus disembunyikan dari wafatnya seorang perempuan malang (WLG) itu? Adakah rahasia yang harus ditutup-tutupi, sehingga susah betul mengungkap wafatnya WLG, yang awalnya dikatakan bundir, dengan cara menembakkan pistol ke kepalanya sendiri? Sejak kapan ia mahir menggunakan pistol itu?
Pertanyaan-pertanyaan sederhana itu mestinya sudah terjawab sejak awal, kalau memang kasus wafatnya WLG ini tidak ditutup-tutupi dan tidak menimbulkan kecurigaan pihak keluarga, yang memang orang dari kelas bawah itu. Keadilan yang sesungguhnya adalah milik semua. Bukan milik pihak tertentu saja. (ERIZAL)
