Adapun majelis yang akan menyidangkan perkara ini yaitu Ni Kadek Susantiani selaku ketua majelis dengan anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut saat menjabat Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai US$30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai US$5.000.
Uang itu diduga diberikan untuk mendapat jatah kuota haji khusus tambahan 2024. KPK menyebutkan kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga menyebabkan ribuan anggota jemaah reguler yang harusnya bisa berangkat jadi tertunda. (adm)











