FAKTANASIONAL.NET – Sebanyak 14 warga negara Malaysia ditangkap aparat di sejumlah negara karena diduga terlibat upaya penyelundupan narkoba sepanjang 2026. Kasus tersebut terjadi selama periode Januari hingga Juli 2026 dan melibatkan barang terlarang dengan total berat 73,17 kilogram.
Informasi itu disampaikan Direktur Departemen Investigasi Kriminal Narkotika (JSJN) Bukit Aman, Datuk Hussein Omar Khan, dalam konferensi pers di Selangor, Malaysia, Selasa (11/8). Berdasarkan laporan CNN Indonesia yang mengutip Harian Metro, Rabu (12/8), narkoba yang terkait dengan penangkapan tersebut ditaksir bernilai RM5,5 juta atau sekitar Rp23,9 miliar.
Hussein menjelaskan, 14 warga Malaysia yang ditangkap terdiri atas 11 pria dan tiga wanita. Mereka diamankan dalam kasus yang tersebar di enam negara dan wilayah.
“Negara-negara yang terlibat adalah di Taiwan dengan enam kasus, Filipina dengan dua kasus, Indonesia dengan tiga kasus, Hong Kong dengan satu kasus, Makau dengan satu kasus, dan Maladewa dengan satu kasus,” ujar Hussein dikutip dari Harian Metro, Rabu (12/8).
Selain kasus di luar negeri, aparat Malaysia juga mencatat penindakan narkoba di Kuala Lumpur International Airport (KLIA). Sepanjang 2026, sebanyak 51 orang dari 13 negara ditangkap dalam 41 kasus.










