16 Tahun Jual Oli Palsu, Edy Chao Berdalih Tak Tahu Barang yang Dijualnya palsu

16 Tahun Jual Oli Palsu, Edy Chao Berdalih Tak Tahu Barang yang Dijualnya palsu/(Ist)

FAKTANASIONAL.NET – Selama 16 tahun Edy Mulyadi alias Edy Chao disebut menjalankan bisnis oli yang diduga palsu. Namun dalam persidangan, muncul dalih bahwa Edy Chao tidak mengetahui oli yang dipesan, dibeli, dan diedarkannya merupakan barang palsu.

Sistem scan barkot yg terletak di kemasan oli pertamina, maka akan mudah ketahuan oli tersebut asli atau palsu. Dalih bahwa Edy Chao tak tahu telah menjadi diatributor dan menjual oli palsu pertamina selama 16 tahun, dengan mudah terpatahkan dengan rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan. Sebab, harga oli yang dijual Edy Chao disebut memiliki selisih jauh dibandingkan oli resmi. Khusus produk Pertamina, distributor resmi ditunjuk langsung oleh Pertamina dan memiliki tanda resmi sebagai distributor.

Mantan sales Edy Chao, Jojo, mengatakan terdapat perbedaan harga sekitar 30 hingga 45 persen antara oli resmi Pertamina dengan oli yang dijual Edy Chao kepada bengkel-bengkel.

“Selisihnya sekitar 30 sampai 45 persen antara oli resmi Pertamina dengan oli yang dijual Edy Chao. Oli itu kemudian dijual ke bengkel-bengkel, dan bengkel menjualnya kepada konsumen dengan harga sedikit lebih murah dibandingkan oli resmi,” ujar Jojo.

Menurut Jojo, perbedaan harga tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika menguji dalih Edy Chao tidak mengetahui asal-usul produk yang diperjualbelikannya.

Pada persidangan 4 Agustus 2026 di Pengadulan Negeri Mempawah dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor dari tim Fakta Kalbar, Andi Wardayanto, memberikan kesaksian. Dalam persidangan tersebut, pada pokoknya menerangkan bahwa berdasarkan penelusuran Fakta Kalbar yang disampaikan di persidangan, Edy Chao disebut telah menjalankan bisnis oli tersebut sejak 2009.

“Edy Chao sudah menjalankan bisnis oli ini sejak 2009. Kalau sudah berlangsung dalam kurun waktu yang panjang, tidak masuk akal apabila dia sama sekali tidak menduga bahwa barang yang dibelinya adalah palsu,” ujar Andi.

Menurut Andi, khusus untuk oli Pertamina, penjualan produk resmi dilakukan melalui distributor yang ditunjuk Pertamina. Distributor tersebut memiliki tanda khusus dan menjalankan aktivitas usaha secara terbuka.

“Untuk oli Pertamina, hanya distributor resmi yang ditunjuk Pertamina yang bisa menjual produk tersebut. Ada tanda khusus pada gudang distributor resmi. Artinya, distribusinya terbuka, bukan dijual diam-diam atau secara tersembunyi,” katanya.

Andi juga mengatakan, dalam penelusuran Fakta Kalbar, terdapat dugaan bahwa Edy Chao memiliki perlindungan dari sejumlah aparat dan penegak hukum tertentu agar bisnisnya tetap berjalan. Ia juga menyebut adanya dugaan pemberian uang kepada sejumlah media di Kalimantan Barat agar aktivitas tersebut tidak diberitakan.

“Bahkan pihak Pertamina Kalbar terkesan tutup mata, meski kami sudah melaporkan dan memberikan contoh oli palsu merk pertamina milik fersi edy chaou, ” ujarnya dimuka persidangan.

“Dari investigasi Fakta Kalbar, kami menemukan adanya dugaan beking dari instansi tertentu supaya bisnis ini aman beroperasi. Ada juga dugaan pemberian uang pengamanan kepada media-media di Kalbar supaya tidak diekspos,” ujar Andi.

Menurut dia, dugaan tersebut justru menjadi pertanyaan tersendiri. Jika bisnis yang dijalankan legal, kata Andi, tidak ada alasan untuk mencari perlindungan atau memberikan uang agar aktivitas bisnis tidak diberitakan.

“Kalau bisnisnya legal, kenapa harus pakai beking dan memberi uang kepada media supaya tidak diekspos? Kalau memang legal, jalan saja seperti biasa. Ini justru menjadi salah satu hal yang menunjukkan bahwa dia kemungkinan mengetahui produk yang dijualnya bermasalah,” katanya.
Andi juga menuturkan pernah mendatangi kantor pajak untuk mencari informasi mengenai kewajiban perpajakan perusahaan yang dikaitkan dengan Edy Chao.

Exit mobile version