Polri Kantongin Bukti Kuat, Febrie Minta Emasnya Dibalikin

Polri Kantongin Bukti Kuat, Febrie Minta Emasnya Dibalikin/(Foto: Ilustrasi)

PRAPERADILAN yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar sah atau tidaknya sebuah penggeledahan dan penyitaan.

Perkara ini menyentuh persoalan mendasar dalam negara hukum, sejauh mana aparat penegak hukum boleh mengambil barang seseorang, dan seberapa ketat prosedur harus dipenuhi ketika yang diperiksa adalah orang yang pernah berada di lingkaran penegakan hukum itu sendiri?

Pada Selasa, 18 Agustus 2026, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan pengembalian seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita.

Permintaan itu antara lain mencakup emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah.

Febri menegaskan, tidak semua barang yang berada di rumah otomatis berkaitan dengan perkara.

Ia bahkan memberi contoh foto keluarga sebagai barang pribadi yang semestinya dikembalikan kepada pemiliknya.

Di sinilah persoalan hukum menjadi menarik. Penyitaan bukanlah hukuman. Penyitaan merupakan instrumen hukum untuk kepentingan pembuktian.

Karena itu, barang yang disita harus memiliki relevansi dengan perkara dan diperoleh melalui prosedur yang sah.

Jika prosedurnya dipersoalkan, maka negara wajib memberikan penjelasan secara terang.

Bukan sekadar mengatakan bahwa penyidik telah bekerja sesuai aturan, melainkan menunjukkan dasar hukum, alasan kebutuhan penyitaan, objek yang disita, serta hubungan objek tersebut dengan dugaan tindak pidana.

Ketika Aparat Mengatakan Sudah Ada Dua Alat Bukti

Pada Rabu, 19 Agustus 2026, pihak Kortas Tipikor Polri sebagai Termohon II menyampaikan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang sah.

Penyidik disebut telah memeriksa 16 saksi dan tiga ahli. Selain itu, terdapat barang bukti serta alat bukti surat berdasarkan Surat Perintah Penyitaan SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Penyidik juga menyatakan gelar perkara lanjutan pada 10 Juli 2026 menyimpulkan telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, berupa keterangan saksi, ahli, surat, serta persesuaian di antara alat-alat bukti tersebut.

Secara prinsip, argumentasi tersebut memang menjadi fondasi penting bagi penyidik untuk mempertahankan penetapan tersangka.

Namun, praperadilan justru hadir untuk menguji apakah tindakan aparat benar-benar memenuhi standar hukum, bukan hanya apakah aparat mengklaim memiliki dasar.

Penyidik menduga terdapat tindak pidana korupsi berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020 hingga 2025.

Dari dugaan tersebut kemudian muncul dugaan TPPU terhadap harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Masalahnya, dugaan harus tetap dibedakan dari pembuktian. Seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka ketika syarat hukum terpenuhi, tetapi proses hukum berikutnya tetap harus mampu menjelaskan hubungan antara orang tersebut, tindak pidana yang disangkakan, dan harta yang disita.

Di titik inilah pernyataan Febri mengenai teori fruit of the poisonous tree menjadi relevan untuk diuji secara hukum.