Jika suatu tindakan awal aparat terbukti cacat atau tidak sah, konsekuensi terhadap bukti yang diperoleh dari tindakan tersebut tentu menjadi persoalan serius.
Namun, apakah seluruh barang otomatis kehilangan nilai pembuktian juga bukan perkara sederhana.
Hakimlah yang harus menilai berdasarkan hukum dan fakta persidangan.
Bukan Perang Antar-Lembaga, Melainkan Ujian Negara Hukum
Praperadilan Febrie tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Termohon dalam perkara ini meliputi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortas Tipikor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Yang menarik, perkara ini mempertemukan institusi-institusi penegak hukum dalam ruang pengujian yang sama.
Karena itu, publik seharusnya tidak melihatnya sebagai pertarungan antara Polri dan Kejaksaan Agung, apalagi sebagai pertarungan pribadi antara aparat dengan mantan aparat.
Yang sedang diuji adalah kualitas prosedur negara dalam menggunakan kewenangannya.
Jika penyitaan terbukti sah, aparat harus diberikan ruang untuk melanjutkan penyidikan tanpa terganggu oleh opini publik.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran prosedur, negara harus berani mengoreksinya.
Mengembalikan barang yang ternyata tidak memiliki hubungan dengan perkara bukan berarti aparat kalah. Justru itu merupakan bukti bahwa hukum memiliki mekanisme koreksi.
Terlebih ketika barang yang dipersoalkan bernilai sangat besar—74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah—setiap tindakan aparat harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, dan etik.
Publik juga berhak memperoleh penjelasan: apakah seluruh barang tersebut benar-benar memiliki keterkaitan dengan dugaan TPPU, siapa pemilik hukumnya, bagaimana barang tersebut ditemukan, apa dasar penyitaannya, dan bagaimana rantai penguasaannya setelah disita.
Sebab, dalam perkara sebesar ini, transparansi bukan sekadar kebutuhan komunikasi. Transparansi merupakan bagian dari kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Pada akhirnya, praperadilan Febrie Adriansyah seharusnya tidak dipandang sebagai upaya membela seseorang semata, juga bukan sebagai kesempatan untuk menghakimi aparat sebelum perkara pokok terbukti.
Ia harus ditempatkan sebagai mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan.
Negara memiliki kewenangan untuk menyelidiki, menggeledah, menyita, menetapkan tersangka, bahkan menahan seseorang. Tetapi setiap kewenangan selalu memiliki pasangan: batas hukum.
Ketika batas itu dipatuhi, penegakan hukum menjadi kuat. Ketika batas itu dilanggar, sebesar apa pun barang bukti yang dipamerkan, publik tetap berhak bertanya: apakah cara mendapatkannya juga benar?
Karena dalam negara hukum, bukan hanya hasil yang penting. Cara negara sampai kepada hasil itulah yang menentukan apakah keadilan benar-benar sedang ditegakkan, atau sekadar kekuasaan sedang mencari pembenaran.[dit]











