Selain putusan bebas, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur perkara ketika terdakwa dijatuhi putusan lepas. Dalam kondisi tersebut, terdakwa diwajibkan segera keluar dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Ketentuan ini juga mengatur kondisi apabila jaksa penuntut umum memilih mengajukan banding atas putusan lepas. Dalam situasi tersebut, kewenangan terkait penahanan terdakwa berpindah kepada Pengadilan Tinggi.
“Kedua, terhadap putusan lepas, terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Jika penuntut umum banding, wewenang penahanan beralih ke pengadilan tinggi,” ujar Sunarto.
Penerbitan SEMA tersebut menjadi bagian dari penyesuaian MA terhadap ketentuan hukum acara pidana baru. Aturan ini memberikan pedoman bagi pengadilan dalam menentukan langkah hukum setelah putusan pidana dijatuhkan.
Dengan adanya ketentuan tersebut, perkara yang berakhir dengan vonis bebas memiliki batasan tegas mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh, sementara putusan lepas memiliki mekanisme tersendiri apabila jaksa mengajukan banding.[dit]
