FAKTANASIONAL.NET – Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar dalam kasus korupsi pengadaan pesawat.
Jadi, Emirsyah tetap dihukum 10 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
“Amar putusan: Tolak. Menolak permohonan peninjauan kembali Terpidana,” demikian tertulis dalam direktori putusan MA pada Rabu (22/7/2026).
Putusan PK Emirsyah Satar diketok Rabu (22/7/2026) dan permohonan ini diadili oleh ketua majelis hakim Prim Haryadi dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.
