Hukum  

Mau Banding atau Kasasi, Berikut Surat Edaran Mahkamah Agung

FAKTANASIONAL.NET – Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai pedoman upaya hukum banding dan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas serta putusan lepas yang tidak lagi diperbolehkan.

Pedoman ini diterbitkan pada puncak peringatan HUT Ke-81 MA pada tanggal 19 Agustus 2026.

“SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana,” ucap Ketua MA, Sunarto dalam sambutan HUT Ke-81 MA yang dikutip dari siaran YouTube Mahkamah Agung di Jakarta pada Kamis (20/8/2026).

SEMA memuat ketentuan yang pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding dan kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan.

Kedua, terhadap putusan lepas, terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan.

“Jika penuntut umum banding (terhadap putusan lepas), wewenang untuk melakukan penahanan beralih ke pengadilan,” ujarnya.

Ketiga, permohonan banding atau kasasi yang tidak memenuhi tenggang waktu atau tanpa memori dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.

Exit mobile version