Hukum  

Kejagung: Penyidikan TPPU Febri Ardiansyah Tak Perlu Pembuktian Tindak Pidana Asal

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal.

Kejagung mengatakan penyidikan dugaan TPPU terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah adalah dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi.

“Bahwa dalil tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan isi surat penetapan tersangka a quo karena dalam diktum menimbang huruf b telah secara tegas dinyatakan bahwa perkara yang disidik adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan atau dalam proses penanganan hukum lainnya,” kata perwakilan tim hukum Kejagung saat menanggapi praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (20/8/2026).

“Bahwa dengan demikian menjadi tidak berdasar apabila Pemohon menyatakan bahwa Termohon sama sekali tidak menyebutkan predicate crime. Sebaliknya, tindak pidana asal telah dinyatakan secara eksplisit yaitu tindak pidana korupsi,” ucapnya

Kejagung mengatakan Febrie Adriansyah dalam permohonannya mengakui bahwa surat penetapan tersangka Kejagung secara jelas memuat dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi.

Kejagung menilai dalil Febrie Adriansyah yang menyatakan predicate crime tidak jelas justru bertentangan dengan dokumen yang diajukan dan dikutip sendiri oleh Febrie Adriansyah.

Kejagung mengatakan berdasarkan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang, tidak wajib menunggu terlebih dahulu tindak pidana asalnya dibuktikan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Exit mobile version