Kejagung mengatakan ketentuan tersebut telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77 Tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2015.
“Yang pada pokoknya menegaskan bahwa frasa ‘tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu’ tidak berarti tindak pidana asal sama sekali tidak perlu dibuktikan melainkan tidak harus menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap mengenai tindak pidana asal tersebut,” ujarnya.
Kejagung menegaskan penetapan tersangka Febrie Adriansyah telah memenuhi aspek kejelasan mengenai tindak pidana asal karena secara eksplisit menyebut tindak pidana korupsi sebagai predicate crime.
Kejagung mengatakan pembuktian tindak pidana tersebut merupakan materi pembuktian perkara pokok yang tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka dalam forum praperadilan.
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, dalil Pemohon mengenai penetapan tersangka TPPU tidak sah karena predicate crime tidak jelas dan atau belum dibuktikan terlebih dahulu adalah tidak berdasar menurut hukum, salah memahami ketentuan Pasal 69 Undang-Undang TPPU serta telah mencampuradukkan antara syarat proses penyidikan dengan pembuktian perkara pokok,” ujarnya.
Sebagai informasi, praperadilan ke-2 yang diajukan Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohon ialah Jaksa Agung cs Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
