“Terhadap praktik perkara yang tidak memenuhi syarat formal ini, ketua pengadilan negeri akan menerbitkan penetapan dan tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, dan berkas perkara tidak akan dikirim ke pengadilan tinggal banding atau Mahkamah Agung,” ujarnya
Sunarto meneruskan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 ini juga mencabut ketentuan yang diatur dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.
Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menghapus perbedaan tafsir terkait pengajuan banding atau kasasi terhadap putusan bebas dan putusan lepas setelah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru.
“Dengan diterbitkannya SEMA ini, Mahkamah Agung bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum terkait adanya perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas,” ujarnya.
SEMA 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang tidak Memenuhi Syarat Formal ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 19 Agustus 2026, ditandatangani Ketua MA Sunarto.
MA juga menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 untuk menjamin kepastian hukum serta melindungi hak pencari keadilan dalam mengajukan permohonan kasasi. (adm)
