Hakim PN Jaksel Nyatakan Permohonan Dokter Tifa Tidak Dapat Diterima

Jalani Sidang Perdana, dr Tifa Didakwa Fitnah Ijazah Jokowi/(Foto: TANGKAP LAYAR INSTAGRAM/@cnnindonesia)

Perkara tersebut muncul di tengah proses hukum yang juga berkaitan dengan perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Pada Kamis, 23 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Keputusan tersebut berdampak pada kelanjutan persidangan perkara ijazah Jokowi. Sidang tidak berlanjut ke tahap pembuktian setelah majelis hakim menerima eksepsi terdakwa.

Dengan putusan terbaru di PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Dokter Tifa dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan itu sekaligus mengakhiri pemeriksaan permohonan praperadilan yang terdaftar dalam perkara tersebut.[dit]