Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Dilakukan Penyidik Berwenang

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Dititipkan di Rutan KPK Usai Diperiksa Kejagung/(ANTARA)

Kejagung juga menyatakan Pasal 90 ayat 2 KUHAP mengatur penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan sedikitnya dua alat bukti.

Kejagung menilai Zet Tadung Allo bertindak sebagai penyidik berdasarkan surat perintah penyidikan. Bahkan, posisi tersebut disebut telah diakui dalam permohonan praperadilan Febrie.

“Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut maka dalil Pemohon mengenai tidak berwenangnya Dr. Zet Tadung Allo, S.H., M.H. untuk melakukan penetapan tersangka adalah tidak berdasar menurut hukum dan patut dikesampingkan,” ujarnya.

Praperadilan kedua Febrie terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohon dalam perkara itu ialah Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.[dit]