KEMATIAN Sutrimo bukan sekadar perkara seseorang ditemukan tak sadarkan diri lalu meninggal dunia.
Ia telah berubah menjadi perkara publik karena korban disebut sebagai penjaga rumah atau kepala rumah tangga mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Ketika kematian itu terjadi dalam situasi yang belum sepenuhnya terang, setiap detail menjadi penting—bukan untuk membangun tuduhan, melainkan untuk memastikan tidak ada pertanyaan yang dikubur bersama jenazah.
Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Sejumlah pemberitaan menyebut mulut dan hidung korban mengeluarkan busa.
Ia kemudian dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring dan dinyatakan meninggal dunia. Polisi sampai kini masih menyelidiki penyebab kematian tersebut.
Di sinilah persoalan mulai menjadi serius.
Sebab, publik tidak hanya bertanya mengapa Sutrimo meninggal, tetapi juga ingin mengetahui apa yang terjadi sebelum ia ditemukan, siapa yang terakhir berinteraksi dengannya, dari mana korban datang, siapa yang membawa atau mengantarnya, dan apa saja barang miliknya ketika proses evakuasi berlangsung.
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan. Justru pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kewajaran dalam sebuah penyelidikan kematian yang masih menyisakan tanda tanya.
Kewenangan Bukan Alasan untuk Menghentikan Pertanyaan
Komisi Kejaksaan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa Febrio Ardiono, pegawai Kejaksaan yang disebut sebagai salah satu orang yang mengantar jenazah Sutrimo.
Komisioner Komisi Kejaksaan Rita S Kolibongso menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan ranah pidana umum sehingga penyelidikannya berada di tangan kepolisian.
Pernyataan itu secara kelembagaan dapat dipahami. Tidak semua lembaga mempunyai kewenangan untuk masuk ke setiap perkara.
Jika perkara kematian Sutrimo merupakan tindak pidana umum, polisi memang memiliki fungsi penyidikan.
Namun, ada satu hal yang harus dibedakan: tidak memiliki kewenangan menyidik bukan berarti tidak memiliki alasan untuk mendorong transparansi.
Justru di titik inilah lembaga pengawas, institusi penegak hukum, keluarga korban, media, dan masyarakat sipil harus memastikan bahwa batas kewenangan tidak berubah menjadi batas bagi pencarian kebenaran.
Komisi Kejaksaan tidak perlu mengambil alih penyidikan. Polisi juga tidak membutuhkan lembaga lain untuk mengintervensi proses penyidikan. Yang dibutuhkan adalah kerja profesional, terbuka pada bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik tidak membutuhkan drama institusional. Publik membutuhkan jawaban.
Polisi telah melakukan olah TKP lanjutan bersama Puslabfor. Pada 27 Juli 2026, tim forensik kembali memeriksa Mordent Aesthetic Clinic dan membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyelidikan.
Polisi ketika itu belum mengungkap secara rinci hasil pemeriksaan maupun barang yang diamankan karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Ini justru menunjukkan bahwa perkara tersebut memang membutuhkan pemeriksaan berbasis bukti.
Jangan Biarkan Detail Kecil Hilang dari Rangkaian Besar
Dalam kasus kematian yang belum jelas, detail kecil sering kali justru menjadi pintu masuk menuju fakta besar.
Misalnya, bagaimana Sutrimo bisa berada di lokasi tersebut?
Mordent Aesthetic Clinic disebut sudah lama tidak beroperasi. Sejumlah warga bahkan menyebut bangunan itu sudah lama terbengkalai dan tidak menunjukkan aktivitas rutin.
Pertanyaan berikutnya menjadi logis: mengapa Sutrimo berada di sana?
Lalu, siapa yang pertama kali mengetahui keberadaannya?
Siapa yang menghubungi ambulans?
Siapa yang mendampingi korban?
Siapa saja yang berada di lokasi sebelum polisi datang?
Apakah terdapat rekaman CCTV dari sekitar lokasi?
Apakah telepon seluler korban telah diperiksa?
Apakah seluruh barang pribadi korban telah ditemukan dan diserahkan kepada keluarga?
Pertanyaan terakhir menjadi semakin relevan karena IDN Times melaporkan keluarga Sutrimo mempertanyakan keberadaan ponsel dan kartu ATM milik korban.
Media tersebut juga melaporkan keluarga belum menerima resume medis secara detail mengenai penyebab kematian.
Sekali lagi, informasi itu tidak boleh langsung ditarik menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi kejahatan. Tidak adanya barang tertentu pada saat jenazah diserahkan juga belum membuktikan siapa pun melakukan sesuatu.
Tetapi dalam perspektif investigasi, barang yang belum jelas keberadaannya harus ditelusuri.
Karena barang pribadi korban bisa menjadi bagian dari rantai bukti. Ponsel dapat menyimpan komunikasi terakhir. Riwayat lokasi dapat membantu menjelaskan pergerakan korban.
Transaksi dapat memperlihatkan aktivitas sebelum kematian. Bahkan percakapan sederhana dapat menjadi petunjuk penting.
Maka penyelidikan yang baik bukan hanya mencari siapa pelakunya. Sebelum sampai ke sana, penyidik harus membangun kronologi.
Timeline adalah tulang punggung perkara.
Jam berapa Sutrimo meninggalkan rumah?
Dengan siapa?
Menggunakan kendaraan apa? Ke mana ia pergi?











