JAKARTA adalah kota yang tidak pernah benar-benar berhenti bergerak. Jalanan dipenuhi kendaraan, gedung terus tumbuh, teknologi semakin cepat, dan kebutuhan komunikasi menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Namun, di antara kemajuan itu, ada satu pemandangan yang justru memperlihatkan wajah lain ibu kota: kabel-kabel yang menjuntai, bertumpuk, kusut, bahkan sebagian terlihat mengelupas di atas ruang publik.
Persoalannya bukan sekadar soal pemandangan yang tidak enak dipandang. Kabel udara yang semrawut adalah persoalan keselamatan.
Ketika kabel telekomunikasi dan fiber optik dibiarkan menumpuk tanpa penataan yang jelas, ruang jalan dan trotoar dapat berubah menjadi wilayah yang menyimpan risiko bagi masyarakat.
Di sinilah pemerintah seharusnya tidak hanya sibuk menertibkan setelah muncul korban.
Sebab, prinsip dasar pelayanan publik mestinya sederhana: mencegah bahaya sebelum bahaya itu terjadi.
Kabel yang putus, menjuntai rendah, atau mengelupas bukan dekorasi kota. Ia bisa menjadi ancaman bagi pengendara, pejalan kaki, petugas, bahkan penghuni bangunan di sekitarnya.
Ketika masyarakat harus menundukkan kepala setiap kali melewati ruas tertentu karena takut tersangkut kabel, berarti ada sesuatu yang gagal dalam tata kelola ruang publik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya telah memiliki arah kebijakan melalui pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Penataan dengan memindahkan jaringan utilitas ke bawah tanah merupakan langkah yang secara konsep jauh lebih masuk akal. Kota modern memang tidak semestinya membiarkan infrastruktur vital berserakan di udara tanpa kendali.
Namun, pertanyaan kritisnya adalah: seberapa cepat penataan itu dilakukan dan seberapa tegas pengawasannya?
Jangan sampai SJUT hanya menjadi proyek infrastruktur yang terlihat bagus di atas kertas, sementara di lapangan kabel lama tetap bergelantungan dan kabel baru terus ditambahkan.
Masalah kabel Jakarta juga memperlihatkan persoalan lain: banyaknya kepentingan yang berada dalam satu ruang.











