Hukum  

Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Dilakukan Penyidik, Kejagung: Sesuai Pasal 90 KUHAP 90

Kejagung menyebut hal itu diakui sendiri oleh Febrie Adriansyah dalam permohonannya yang menyebut surat penetapan tersangka ditandatangani Zet atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam kedudukan sebagai penyidik.

“Dalam perkara a quo, tindakan penetapan tersangka dilakukan oleh Dr. Zet Tadung Allo S.H., M.H. dalam kapasitasnya sebagai penyidik berdasarkan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar pelaksanaan penyidikan. Dengan demikian unsur kewenangan sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 KUHAP telah terpenuhi,” ujarnya.

Kejagung menegaskan penetapan tersangka Febrie Adriansyah dilakukan oleh pejabat yang berwenang yakni Zet Tadung. Kejagung meminta hakim mengesampingkan dalil permohonan praperadilan Febrie Adriansyah.

“Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut maka dalil Pemohon mengenai tidak berwenangnya Dr. Zet Tadung Allo, S.H., M.H. untuk melakukan penetapan tersangka adalah tidak berdasar menurut hukum dan patut dikesampingkan,” ujarnya.

Sebagai informasi, praperadilan ke-2 yang diajukan Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohon ialah Jaksa Agung cs Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. (adm)

Exit mobile version