Hukum  

Surat Panggilan Tersangka Diterbitkan Hanya 2 Hari, Kejagung: Febrie Adriansyah Sanggup Hadir

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai dalil praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang mempersoalkan surat panggilan tersangka diterbitkan hanya berselang dua hari sebelum jadwal pemeriksaan tak bisa dijadikan dasar untuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

“Pemohon sendiri mengakui bahwa setelah tidak dapat memenuhi panggilan pertama tanggal 22 Juli 2026 karena alasan sakit, Termohon menerbitkan surat panggilan saksi kedua pada tanggal 22 Juli 2026 untuk pemeriksaan tanggal 24 Juli 2026 dan Pemohon kemudian hadir memenuhi panggilan tersebut,” kata perwakilan tim hukum Kejagung saat menanggapi praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (20/8/2026).

Kejagung mengatakan Febrie Adriansyah menyanggupi untuk hadir dalam pemeriksaan pada 24 Juli 2026 saat surat panggilan itu dikeluarkan pada 22 Juli 2026.

Kejagung menyebutkan tak ada aturan yang dilanggar meski tenggang waktu penerbitan surat panggilan dan waktu pemeriksaan hanya berselang dua hari.

“Dengan demikian tidak terdapat ketentuan yang dilanggar hanya karena tenggang waktu antara penerbitan surat panggilan dengan waktu pemeriksaan adalah dua hari. Terlebih Pemohon pada akhirnya hadir dan menjalani pemeriksaan. Bahkan dalil Pemohon sendiri mengakui bahwa Pasal 26 ayat 2 KUHAP tidak menentukan secara tegas berapa hari tenggang waktu yang harus diberikan antara surat panggilan dan jadwal pemeriksaan,” ujarnya.

Exit mobile version