Ketahuan, Pungli Rp5 Ribu per Hari PKL di Plaza Patriot Chandrabhaga Bekasi, Wali Kota Marah

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat sidak di Plaza Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Sabtu malam, 22 Agustus 2026. Foto: Instagram Mood Indonesia

Plaza Patriot Chandrabhaga berfungsi utama sebagai ruang publik untuk berolahraga, bermain, berekreasi, dan berinteraksi.

Karena itu, keberadaan PKL perlu ditata agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut.

“Kalau semuanya ditempatkan sesuai zona, pedagang bisa tetap mencari nafkah dan masyarakat juga tetap nyaman menggunakan fasilitas yang ada,” ujarnya.

Tindak lanjutnya, Tri meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kota Bekasi melakukan pemeriksaan.

Ia menargetkan proses pemeriksaan dapat diselesaikan dalam waktu seminggu sehingga keputusan terkait dugaan tersebut dapat segera diambil.

“Saya minta pemeriksaan cepat, satu minggu ini harus selesai sehingga minggu depan kita bisa ambil keputusan,” ujar Tri.

Tri juga membebastugaskan sejumlah pejabat seperti Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, Lurah Kayuringin, Ricky Suhendar, Kepala UPTD GOR, Yudi, Kepala UPTD Kebersihan Protokol, Irwan Sukirno, Danru Satpol PP, Eko Sunarto, selama tujuh hari kerja untuk mempermudah pemeriksaan.

Sebenarnya, tindakan Tri ini sudah sering dilakukan pejabat publik lainnya. Namun anehnya kasus beginian terus saja terjadi.

Ini korupsi dalam jabatan. Berdasarkan tindakan Tri membebastugaskan para ASN itu menunjukkan secara jelas, bahwa orang-orang yang disebutkan itulah diduga memungut, atau menerima setoran pungli. Hal seperti ini pun sudah sering dilakukan pejabat publik lainnya. Tapi pungli model begitu terus saja terjadi, dimana-mana.

Mungkin, sanksi bagi penerima pungli terlalu lemah. Di situ Tri membebastugaskan selama tujuh hari. Enteng sekali. Padahal, itu korupsi.

Sanksi tersebut tidak menimbulkan efek jera. Membuat semua pejabat lainnya tetap berani korupsi. Karena, sanksinya sangat ringan. (*)