FAKTANASIONAL.NET – Bahwa pedagang kaki lima (PKL) dipungli, bukan rahasia. Itu terjadi dimana-mana. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam sidak di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Sabtu malam, 22 Agustus 2026, menemukan semua PKL di situ dipungli masing-masing Rp5 ribu per hari.
Tri, kepada wartawan, Senin, 24 Agustus 2026 di Plaza Pemkot Bekasi, mengatakan, “Kami akan cari siapa, oleh siapa, dan bagaimana cara pengumpulannya, termasuk distribusinya sampai ke pimpinan unit di kantor mana.”
Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan untuk mengetahui pihak yang menarik pungutan tersebut, termasuk mekanisme pengumpulan hingga aliran uangnya.
Pungli Rp5 ribu,menjadi alasan pedagang merasa memiliki hak untuk berjualan di kawasan Plaza Patriot.
“Mereka (pedagang) mengatakan, karena sudah bayar, mereka berhak di sana. Apapun kondisinya, kami ingin pedagang tertib, membayar uang kebersihan bukan berarti boleh mengotori,” kata Tri.
Ia juga mempertanyakan ke mana uang Rp 5.000 yang dibayarkan pedagang tersebut mengalir.
Menurutnya, apabila pungutan tersebut merupakan retribusi resmi, uang yang dibayarkan pedagang seharusnya masuk sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pungli itu Rp5.000-nya ke mana? Karena itu harusnya masuk ke retribusi sesuai Perda,” katanya.
Tri menegaskan, penertiban PKL di Plaza Patriot Chandrabhaga bukan berarti pemerintah melarang PKL berjualan.
Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan sejumlah titik yang dapat digunakan PKL untuk berjualan. Ada lokasinya. Bukan seenaknya.
Penataan dilakukan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi utama Plaza Patriot sebagai ruang publik.
“PKL silakan berjualan, tetapi tempatnya harus sesuai lokasi yang sudah ditentukan. Jangan sampai masuk ke area utama Plaza Patriot yang diperuntukkan bagi masyarakat,” katanya.







