Kasus tersebut telah menyeret tiga tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, fiskus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor. Ketiganya terjaring OTT KPK di Banjarmasin pada Rabu (4/2/2026).
Perkara bermula ketika PT BKB mengajukan restitusi pajak pada 2024. Hasil pemeriksaan menemukan lebih bayar Rp49,47 miliar, kemudian dikoreksi Rp1,14 miliar sehingga restitusi menjadi Rp48,3 miliar.
Mulyono diduga meminta “uang apresiasi” agar permohonan tersebut dikabulkan. PT BKB melalui Venasius kemudian menyepakati pemberian Rp1,5 miliar.
Pada Desember 2025, restitusi Rp48,3 miliar disetujui dan dicairkan pada 22 Januari 2026. Uang “apresiasi” disebut dicairkan melalui invoice fiktif.
Pembagiannya disepakati: Mulyono Rp800 juta, Dian Jaya Rp200 juta, sedangkan Venasius Rp500 juta.[dit]
