Hukum  

Kisruh Sengketa Lahan di Dusun Sihaporas Simalungun, Pohon Diduga Dirusak di Tengah Proses Hukum

S. Hasibuan diketahui merupakan pensiunan Pegawai BUMN. Status tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum, namun informasi tersebut dapat menjadi bagian dari identitas pihak yang perlu diklarifikasi apabila berkaitan dengan rangkaian aktivitas di atas objek sengketa.

Persoalan semakin serius karena terdapat dokumen yang disebut tidak ditandatangani oleh pihak sempadan, S. Siallagan, serta pencantuman Jorlang Hataran sebagai batas tanah, padahal Jorlang Hataran merupakan nama wilayah/kecamatan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana dokumen dibuat, siapa yang menyusun atau menerbitkannya, siapa saja pihak yang terlibat, serta apakah keterangan di dalamnya sesuai dengan kondisi dan batas objek tanah yang sebenarnya.

Karena itu, dokumen-dokumen yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak perlu diverifikasi secara administratif dan hukum, termasuk asal-usul dokumen, tanda tangan para pihak, batas tanah, serta kesesuaiannya dengan data pertanahan pada instansi yang berwenang.

Di sisi lain, Polres Simalungun disebut telah berupaya menghubungi pihak S. Hasibuan untuk dimintai keterangan, namun belum mendapatkan respons. Penyidik disebut akan melayangkan surat pemanggilan kepada pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan dugaan pengrusakan dan penguasaan lahan.

M. Siallagan dan keluarga meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan secara menyeluruh dan objektif; siapa pemilik atau pemegang hak yang sah, siapa yang menguasai objek tanah, siapa yang memberikan perintah kepada pekerja, siapa yang melakukan atau menyuruh melakukan pengrusakan tanaman, serta bagaimana keabsahan dokumen yang digunakan untuk mendukung klaim penguasaan tersebut.

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pengrusakan, penguasaan tanpa hak, penggunaan dokumen yang tidak sah, manipulasi administrasi, atau tindak pidana lainnya, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku