Opini  

Denny Indrayana Kantongi Celah Hukum untuk Pemakzulan Gibran

Agaknya pihak Wapres Gibran harus lebih hati-hati dengan gebrakan Denny Indrayana ini. Profesor Hukum Tata Negara, tentu berbeda dengan penggugat lainnya seperti Penggerak Pendidikan, Mercy Sihombing, Pakar Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, atau malah Pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar, yang sudah mengibarkan bendera putih atau bertekuk lutut sebelum bertanding.

Menurut Denny Indrayana, meskipun Wapres Gibran sudah lulus seleksi administrasi Pencapresan, bukan berarti administrasinya tidak bisa digugat, kalau memang ada masalah, yang diketahui kemudian hari.

Dan ini memang, tidak terkait dengan Presiden, meski mereka berpasangan. Kesalahan adminstrasi satu orang, tidak boleh, menyeret orang lain di kemudian hari, kalau memang terbukti bermasalah. Apalagi memang tak ada yang mengetahuinya, sebelumnya. (ERIZAL)

Sumber: FB @erizal.sastra