Hukum  

Kejaksaan Minta Inspektorat Bandarlampung Kooperatif Terkait Adanya Dugaan Korupsi Disdikbud

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. (FAKTANASIONAL/ADAM)
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. (FAKTANASIONAL/ADAM)
Inspektorat Kota Bandarlampung diminta oleh kejaksaan agar kooperatif dalam proses penanganan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung.

Sikap kooperatif tersebut dinilai penting untuk membantu aparat penegak hukum dalam memperoleh informasi maupun dokumen yang diperlukan dalam rangka mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang terjadi.

Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan, pengawasan maupun temuan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran di lingkungan pemerintah daerah.

Sebelumnya, Kejari Bandarlampung satu bulan yang lalu telah mengirimkan surat secara resmi kepada Inspektorat Kota Bandarlampung terkait adanya dugaan korupsi pengadaan pakaian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung Tahun 2024 yang sedang dalam proses penyelidikan.

Surat yang telah dikirimkan ke Inspektorat cq pemerintah daerah tersebut bertujuan agar Inspektorat segera menindaklanjuti dugaan korupsi atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung. Melalui surat tersebut, inspektorat diminta segera menyelesaikan temuan tersebut serta segera mengembalikan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp47,7 juta.

Ia menambahkan langkah yang telah diambil tersebut merupakan bagian dari koordinasi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, yang sebelumnya juga Kejari Bandarlampung telah melakukan pemaparan kasus dugaan korupsi tersebut.

Exit mobile version