Mantan Bupati Lampung Timur periode 2019-2021, Zaiful Bokhari ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung pada 2 September 2026 lalu. Ia ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah ganti rugi Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.
Dalam penetapan tersangka tersebut, Polda Lampung menyebutkan bahwa Zaiful Bokhari berperan sebagai penitip tanam tumbuh dan bangunan yang di lokasi calon genangan Bendungan Margatiga setempat.
Dalam perkara tersebut, Polda Lampung memperkirakan ada kerugian negara sebesar Rp300 juta. Sementara untuk keseluruhan, dugaan penyimpangan proyek pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp43 miliar.
