Apabila tidak didukung fakta yang memadai, tuduhan itu patut ditarik kembali dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Tidak disebutkannya nama pakar tidak menghapus persoalan martabat jabatan. Penilaian terhadap dugaan perbuatan tercela berpusat pada perilaku Presiden dan kepantasannya sebagai kepala negara.
Publik tidak harus menunggu seseorang mengadu sebagai korban penghinaan untuk menuntut agar Presiden berbicara secara bertanggung jawab.
DPR perlu memeriksa rekaman pidato secara utuh, meminta penjelasan Presiden, dan menilai apakah perkataan tersebut memenuhi ukuran perbuatan tercela.
Dukungan politik kepada pemerintah tidak boleh menghilangkan kewajiban pengawasan. Membiarkan ucapan semacam ini tanpa koreksi berisiko membiasakan penghinaan sebagai cara kekuasaan menghadapi kritik.
Dugaan tersebut memang belum merupakan putusan bahwa Prabowo melakukan perbuatan tercela dan tidak otomatis berujung pada pemberhentian.
Konstitusi mengatur proses melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Justru melalui pemeriksaan itulah batas antara kritik politik, pelanggaran etika, dan alasan pemberhentian dapat dinilai secara bertanggung jawab.
Prabowo patut mengoreksi perkataannya, meminta maaf atas penghinaan yang disampaikan, dan menjelaskan dasar tuduhannya terhadap para pakar.
Presiden tidak dapat menuntut penghormatan terhadap jabatannya sambil mengabaikan kewajibannya menghormati warga. Ketika penghinaan keluar dari mulut kepala negara, kewibawaan jabatan ikut dipertaruhkan oleh pemegangnya sendiri.
Jakarta, 21 September 2026
Penulis: HAMDI PUTRA
(Forum Sipil Bersuara/FORSIBER)











