Hukum  

MA Benarkan Putusan Dua Pengadilan yang Salah Penerapan Hukum pada Kasus Aborsi, Terdakwa Putri Dihukum 18 Bulan

Foto ilustrasi palu hakim di atas meja kayu. (FAKTANASIONAL/HO).
Foto ilustrasi palu hakim di atas meja kayu. (FAKTANASIONAL/HO).
Putusan tersebut sangat berbanding jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Putri agar dihukum dengan kurungan penjara selama lima tahun.

Kasus tersebut mendapat kontroversi baik dari kalangan masyarakat hingga praktisi lantaran tidak sebanding dengan tuntutan jaksa. Kontroversi semakin tajam setelah melihat perubahan pasal oleh majelis hakim dari Pasal 77A Undang-undang Perlindungan Anak menjadi Pasal 181 KUHP tentang penyembunyian mayat

Perbuatan tersebut dilakukan oleh mantan kekasihnya, Billie Apta Naufal. Keduanya menjalani sidang lantaran diduga telah melakukan aborsi disebuah hotel yang ada di Bandarlampung dan menyembunyikan mayat bayi tersebut.