Hukum  

Pasutri WNI Ikut Uji Pasal 140 KUHPerdata soal Hak Waris di MK

Pasutri WNI Ikut Uji Pasal 140 KUHPerdata soal Hak Waris di MK/MK

FAKTANASIONAL.NET – Pasangan suami istri warga negara Indonesia (WNI), Hartono Effendi dan Chientasari Ichsan, bergabung sebagai Pemohon III dan IV dalam pengujian materiil Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut diajukan bersama Hisako Dewanto, warga negara asing (WNA) Jepang, dan Jessica Tritanya, mahasiswa Indonesia.

Perkara Nomor 334/PUU-XXIV/2026 itu disidangkan dalam agenda perbaikan permohonan pada Senin, 28 September 2026.

Kuasa hukum para Pemohon, Victor Santoso Tandiasa, menjelaskan Hartono dan Chientasari memiliki perjanjian perkawinan berupa kesepakatan pisah harta.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serupa dengan yang dialami Hisako.

“Hartono Effendi dan Chientasari Ichsan, Pemohon III dan Pemohon IV ini suami istri yang juga membuat perjanjian kawin pisah harta Yang Mulia jadi berpotensi mengalami hal yang sama dengan Pemohon I,” ujar Victor dalam persidangan di Ruang Sidang MK, Jakarta, dikutip dari MKRI.

Para Pemohon menyatakan perjanjian perkawinan dibuat untuk mencegah percampuran harta, melindungi harta pribadi dari risiko kebangkrutan atau utang bisnis, serta mempermudah pembagian harta ketika perkawinan berakhir.

Namun, perjanjian tersebut dinilai tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak waris pasangan yang hidup paling lama. Pasal 832 ayat (1) KUHPerdata menempatkan suami atau istri yang hidup terlama sebagai ahli waris golongan I.

Exit mobile version