Hukum  

Apapun yang Terjadi, Tiga Pendekar Hukum ini Selalu Diminta Opini

Tapi, ada satu kesamaan dari ketiga pakar (pendekar) hukum tata negara ini, bahwa apa pun yang diputuskan Hakim MK, mereka akan menerimanya, meski ia memiliki pendapat lain. Misalnya, Jimly Asshiddiqie yang awalnya mempersoalkan legal standing dan segala macam terhadap pemohon, tapi saat Hakim MK lanjut sidang pembuktian, maka Jimly juga berubah bahwa berarti mereka memiliki legal standing, meski juga tidak yakin Hakim MK akan mengabulkannya.

Kalau Mahfud MD sering dikategorikan beraliran progresif, maka Jimly Asshiddiqie beraliran konservatif, dan Yusril Ihza Mahendra dianggap berada di antara kedua aliran itu. Terserah saja, mau disebut apa aliran itu. Jadi, tidak perlu khawatir dengan apa pun yang akan terjadi terhadap putusan Hakim MK nantinya. Bahkan, putusan MK Nomor 90/2023 pun terpaksa diterima, meskipun banyak protes, termasuk awalnya dari Yusril sendiri, tapi akhirnya ia tetap mendukung Prabowo-Gibran. (ERIZAL)

Sumber: FB @Erizal

Exit mobile version