Perkara gugatan sengketa tanah di wilayah Sukarame, Bandarlampung, Lampung tersebut melibatkan beberapa orang tergugat diantaranya Mukhtarom yang merupakan polisi aktif, Sofyan Yakub yang merupakan seorang purnawirawan Polri, Asmir selaku pemilik sertifikat tanah, Gunawan, Harmonis, dan beberapa pihak lainnya.
Penasihat Hukum Hormati Hukum Acara Pengadilan pada Gugatan Sengketa Tanah yang Libatkan Oknum Polri

Dalam persidangan tersebut, ada beberapa pihak yang tidak hadir seperti tergugat Asmir, Sinaga, dan Wahyuni dikarenakan tidak menerima surat panggilan maupun tidak diketahui keberadaannya. Tidak lengkapnya para pihak tersebut, sehingga membuat majelis hakim terpaksa kembali menunda persidangan untuk satu bulan mendatang lantaran para pihak akan kembali dipanggil ulang.
Gugatan itu sendiri dilayangkannya terkait adanya persoalan lahan seluas 7.300 m² di yang menurutnya penggugat telah dikuasai oleh para tergugat sehingga gugatan tersebut dilayangkan untuk mengetahui legalitas dari lahan yang telah dikuasai.