“Dasar hukumnya memang mengatur pemberatan pidana 1/3. Dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak mengatur bahwa apabila tindak pidana sebagaimana Pasal 82 ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” katanya kepada FAKTANASIONAL, Rabu (30/9) saat menyoroti adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh tenaga pendidik.
Sementara, katanya, dalam aturan terbaru tentang standar tenaga kependidikan juga mengenal pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya dan pendidik pada jalur non formal.
Lanjut dia, yang berhak untuk menambah pemberatan hukuman itu sendiri adalah majelis hakim dalam putusannya saat menjalani proses persidangan. Menurutnya, semua Aparat Penegak Hukum (APH) mempunyai perannya masing-masing seperti penyidik kepolisian betugas menyelidiki dan menyidik perkara serta menetapkan sangkaan pasal berdasarkan alat bukti.









