Hukum  

Kejaksaan-Advokat Jalin Kesepakatan Tentukan Eksekusi Terpidana Aborsi

Penasihat Hukum Prof Dr Henry Yosodiningrat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung, memberikan konfirmasi terkait pelaksanaan eksekusi kliennya, Putri Linni Febrina Harahap. (FAKTANASIONAL/ADAM).
Penasihat Hukum Prof Dr Henry Yosodiningrat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung, memberikan konfirmasi terkait pelaksanaan eksekusi kliennya, Putri Linni Febrina Harahap. (FAKTANASIONAL/ADAM).
“Surat yang kedua kami terima tapi bukan dari kejaksaan langsung, ada advokat juga yang memberikan kepada kami karena surat itu dikirimkan ke alamat advokat tersebut bukan ke alamat kantor kami,” kata dia.

Tambah dia, sejauh ini kliennya tersebut tengah menjalani perawatan psikiater akibat trauma yang dialami kliennya tersebut. Menurutnya pihaknya mengirimkan surat tersebut dengan dasar alasan kemanusiaan.

“Karena trauma yang dialami, bahkan klien kami sampai ingin mengakhiri hidupnya sendiri dengan cara menyakiti dirinya. Bukti-bukti bahwa klien kami sedang menjalani terapi sudah kami serahkan juga,” katanya.