FAKTANASIONAL.NET – Perjuangan mendapatkan hak pensiun membawa Pandapotan Nasution, pensiunan PT Telkom, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun karena menilai ketentuan tersebut merugikan haknya sebagai mantan pegawai badan usaha milik negara (BUMN).
Dalam permohonan Nomor 347/PUU-XXIV/2026, Pandapotan mempersoalkan perbedaan sistem pensiun antara pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan BUMN.
Ia menilai pengelolaan dana pensiun melalui badan tersendiri membuat hubungan antara pensiunan dan perusahaan tempatnya bekerja terputus.
Saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 28 September 2026, Pandapotan menyampaikan keberatannya di hadapan hakim konstitusi.
Dikutip dari Kompas.com, ia meminta agar undang-undang tersebut dicabut karena dinilai menimbulkan kerugian bagi penerima manfaat pensiun.
“Undang-Undang 11/1992 ini sebaiknya dicabut, karena masalahnya telah merugikan bila uang pensiun dikelola oleh suatu badan dana pensiun (Dapen),” ujar Pandapotan.
Pandapotan menjelaskan, sistem pensiun yang berlaku bagi PNS memiliki keterkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut dia, kenaikan gaji pokok pegawai aktif pada golongan tertentu dapat diikuti penyesuaian bagi pensiunan, meskipun persentasenya berbeda.











