“Penegakan asas kemanusiaan atau yang biasa kita sebut humanity in criminal law. jadi permohonan kesempatan terapi medis yang diajukan oleh Prof. Dr. Henry Yosodiningrat sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan itu merupakan wujud perlindungan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-undang,” katanya dikonfirmasi pada Jumat (2/10).
Berbicara penundaan eksekusi dengan dasar kesehatan sendiri menurutnya merupakan alasan yang sah (unfit to serve sentence) dengan memiliki landasan hukum dan rasionalitas yuridis yang kuat.
Di samping itu, tambah Osep, mengenai kritik prioritas dan independensi eksekusi terkait penekanan bahwa kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) seperti korupsi, narkotika, dan terorisme harus menjadi fokus penindakan kejaksaan.











