Hukum  

Praktisi Ingatkan Kejaksaan Pelaksanaan Eksekusi Harus Dilakukan Sesuai Aturan

Praktisi Hukum Lampung dari BE-i Law Firm, Yunizar Akbar (dua dari kiri). (FAKTANASIONAL/HO).
Praktisi Hukum Lampung dari BE-i Law Firm, Yunizar Akbar (dua dari kiri). (FAKTANASIONAL/HO).
FAKTANASIONAL.NET – Praktisi Hukum Lampung dari BE-i Law Firm, Yunizar Akbar mengingatkan kejaksaan agar pelaksanaan eksekusi harus sesuai aturan yang berlaku.

Menurut dia, pelaksanaan eksekusi oleh jaksa sendiri diatur dalam Pasal 270 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981 yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, setelah panitera mengirimkan salinan putusan.

“Saya rasa semua sudah memiliki pedoman atau aturan masing-masing. Jadi ketika sudah berkekuatan hukum tetap dan jaksa sudah menerima salinan putusan tunggu apa lagi. Segera eksekusi karena itu tugas jaksa,” katanya kepada FAKTANASIONAL, Jumat (2/10).

Dirinya mengingatkan kepada jaksa agar hal yang penting yang telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981 untuk bisa dipahami dan dilaksanakan. Menurut dia, menunda-nunda eksekusi terhadap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap dikhawatirkan menjadi polemik atau menciptakan keresahan dikalangan masyarakat.