Hukum  

Praktisi Sebut Sikap “Bungkam” Kejaksaan Berpotensi Ciptakan Keresahan di Kalangan Masyarakat

Praktisi hukum asal Lampung, Osep Doddy dari Kantor Hukum Osep Doddy & Partners. (FAKTANASIONAL/HO).
Praktisi hukum asal Lampung, Osep Doddy dari Kantor Hukum Osep Doddy & Partners. (FAKTANASIONAL/HO).
Putusan kasasi yang dijatuhi oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut merupakan hasil upaya hukum yang diajukan oleh jaksa dengan terdakwa Putri Linni Febrina Harahap. MA sendiri mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa dalam perkara penyembunyian mayat hasil aborsi yang dilakukan oleh terpidana Putri Linni Febrina Harahap.

Putusan akhir MA tersebut memerintahkan agar terdakwa Putri Linni Febrina Harahap menjalani hukuman kurungan penjara yang sebelumnya menjadi tahanan kota dan menerima hukuman percobaan selama delapan bulan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang beberapa waktu lalu.

Dari penelusuran web Mahkamah Agung, terpidana Putri Linni Febrina Harahap terbukti dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-undang No17 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No1 Tahun 2016 juncto Undang-undang No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan dijatuhi hukuman selama satu tahun dan enam bulan.

Terpidana Putri Linni Febrina Harahap sendiri sebelumnya, dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman selama empat bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan. Yang kemudian pada upaya hukum banding oleh jaksa di Pengadilan Tinggi dengan hasil menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Putusan tersebut sangat berbanding jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Putri agar dihukum dengan kurungan penjara selama lima tahun.