FAKTANSIONAL.NET – DPR RI menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10).
Regulasi tersebut mengusulkan pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) untuk memperkuat koordinasi dan integrasi data antarkementerian serta lembaga pemerintah.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Daniel Johan, menjelaskan bahwa selama ini pengelolaan data masih menghadapi persoalan ego sektoral.
Setiap kementerian dan lembaga memiliki data masing-masing sehingga diperlukan mekanisme koordinasi yang lebih terstruktur.
“Salah satu masalah besar dalam konteks data kali ini kan data ya itu terlalu banyak apa, ego sektoral. Masing-masing kementerian punya data,” kata Daniel saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10), dikutip dari CNN Indonesia.
Ia menegaskan, RUU tersebut dirancang untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang sebelumnya baru diatur melalui peraturan presiden.
“Nah ini sekarang diatur, diorkestrasi, dikoordinasi, dikumpulkan oleh Badan Satu Data Indonesia yang selama ini memang belum ada undang-undangnya, kan baru Perpres, jadi ini untuk memperkuat,” sambungnya.
Daniel, yang juga menjabat Ketua DPP PKB, menyebut pembentukan BSDI penting untuk mengurangi potensi manipulasi data. .
Menurutnya, ketersediaan data yang dapat diandalkan menjadi dasar bagi perencanaan pembangunan agar lebih terarah.
“Negara tanpa data enggak ada perencanaan. Perencanaan amburadul, penuh manipulasi, penuh benar enggak benar, kita enggak paham. Jadi ukuran standar kriteria juga menjadi enggak jelas. Jadi kita berharap setelah ini pembangunan lebih pasti dan terarah,” ucap dia.
