FAKTANASIONAL.NET – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyoroti indikasi pelanggaran hukum menyangkut penetapan keabsahan dokumen persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal tersebut ia paparkan dalam program wawancara Rosi di Kompas TV pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Mahfud menilai sedikitnya sembilan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta jajaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berpotensi terseret dugaan tindak pidana bersama-sama akibat menerbitkan aturan yang melampaui batas kewenangan.
“Sembilan orang itu anggota KPU. Ini bisa diduga juga mungkin ini bagian dari pelanggaran prosedur etiknya sudah kena, sekarang yuridisnya. Itu kan kebohongan, memuat dokumen yang tidak benar untuk kepentingan publik, itu kan pidana,” tutur Mahfud MD. Ia juga mempertanyakan usulan pengecualian ketentuan dari pihak kementerian, “Atas dasar apa sebuah isi undang-undang dikecualikan oleh surat menteri, oleh KPU.”
Meskipun peluang pidana terbuka, Mahfud menegaskan bahwa MK tidak dapat membatalkan keterpilihan wakil presiden setelah pelantikan karena dapat mengganggu stabilitas ketatanegaraan. Menurutnya, penanganan kasus ini hanya bisa dilanjutkan lewat mekanisme pemakzulan (impeachment) di parlemen maupun proses hukum pidana.
“Proses impeachment dan pengadilan lain pidana, ini kan bisa loh ke impeachment, bisa ke pidana,” tegas Mahfud MD.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa penanganan hukum akan sangat bergantung pada dinamika politik nasional dan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menambahkan, “Konfigurasi politik sekarang itu kayaknya untuk pidana itu tidak akan mudah diproses oleh polisi. Tetap aja tergantung pada lampu kuning atau lampu merah atau lampu hijau itu ada di Pak Prabowo.” (sak)











