FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Hukum bekerja sama dengan Dewan Pers menggelar kegiatan bertajuk ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang berlangsung di Badung, Bali, pada 9–11 Oktober 2026. Pertemuan ini difokuskan untuk mengkaji pengamanan karya-karya jurnalistik di tengah disrupsi teknologi digital.
Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, pelaksanaan forum ini menjadi langkah strategis yang sangat mendesak dalam menghadapi dinamika industri media masa kini. Ia menyoroti bahwa ekspansi teknologi digital serta kecerdasan buatan (artificial intelligence) menimbulkan berbagai persoalan baru terhadap hak cipta pers, seperti pemanfaatan konten secara komersial tanpa izin serta penggunaan produk jurnalistik sebagai bahan pelatihan model AI.
Melalui forum regional Asia Tenggara ini, diharapkan terbangun keselarasan persepsi, penguatan regulasi, serta perumusan payung hukum yang adil serta fleksibel bagi jurnalis maupun lembaga media. Inisiatif tersebut bertujuan mewujudkan ekosistem digital yang sehat dengan memberikan kepastian hukum serta pelindungan hak ekonomi bagi para produsen konten berita.
Lebih lanjut, Hermansyah menekankan bahwa kolaborasi erat antarnegara anggota ASEAN sangat diperlukan untuk menelurkan rekomendasi kebijakan konkret dalam membendung dampak negatif perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan. Sinergi ini juga krusial guna menjaga kelangsungan hidup industri pers yang kredibel, berkualitas, dan berdaya saing tinggi.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menggarisbawahi pentingnya aturan khusus yang melindungi hak kekayaan intelektual bagi jurnalis maupun perusahaan media. Ia menegaskan bahwa setiap produk jurnalistik lahir melalui proses kerja keras serta kecerdasan, sehingga sudah sepatutnya mendapatkan apresiasi dan pelindungan yang layak. (sak)











