Hukum  

Babak Baru Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN

AM resmi ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1,1 triliun pada program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional./(X)

Dalam konstruksi perkara, pengadaan kendaraan operasional MBG mencakup 19.269 unit motor listrik, terdiri dari 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter/bebek. Namun, penyidik menemukan ribuan kendaraan diserahkan tanpa baterai.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai,” ungkap Anang.

Seluruh motor tersebut juga dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi itu membuat kendaraan tidak dapat digunakan dan tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp863.846.166.953.

“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 863.846.166.953,” sebut Anang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Sebagai dakwaan subsider, penyidik menerapkan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Selanjutnya, tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat akan meneliti berkas dan barang bukti, menyusun surat dakwaan, lalu melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.[dit]

Exit mobile version