Hukum  

​Tanggapi Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Prof Henry Ingatkan Aturan Hukum dan Peran DPR

Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Henry Indraguna.

DPR Bisa Menelaah, Tidak Bisa Langsung Memakzulkan

Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Bung Hatta, Helmi Chandra, menilai temuan MK mengenai bukti pendidikan Gibran perlu dicermati karena berkaitan dengan persyaratan pendidikan dalam pencalonan wakil presiden.

Menurut Helmi, putusan tersebut membuka ruang bagi DPR untuk menelaah persoalan itu melalui mekanisme konstitusional.

Namun, ruang penelaahan tersebut tidak berarti DPR memiliki kewenangan tanpa batas untuk mengubah konsekuensi hukum putusan MK.

DPR tidak dapat langsung menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat, membatalkan pencalonannya, atau memberhentikannya hanya berdasarkan catatan mengenai bukti pendidikan dalam pertimbangan MK.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Prosesnya pun mensyaratkan adanya alasan konstitusional yang ditentukan, pendapat DPR melalui mekanisme yang berlaku, pemeriksaan dan putusan MK, serta keputusan MPR sesuai prosedur konstitusi.

Dengan demikian, DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan dan menelaah persoalan yang menjadi perhatian publik sepanjang berada dalam lingkup kewenangannya.

“Fungsi tersebut tidak dapat digunakan untuk mengambil alih kewenangan lembaga lain atau menjadikan temuan dalam pertimbangan putusan sebagai dasar otomatis pemakzulan,” terang Helmi.

Persoalan pendidikan Gibran pada akhirnya harus dibedakan antara kebutuhan klarifikasi dokumen, penilaian terhadap pemenuhan persyaratan pencalonan, dan mekanisme pemberhentian wakil presiden. Ketiganya memiliki dasar serta prosedur hukum yang berbeda.

Kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas tetap penting untuk menjaga kepercayaan publik. Akan tetapi setiap tindak lanjut dari sebuah keputusan Mahkamah Hakim tetap harus dilakukan melalui jalur konstitusional, bukan melalui kesimpulan politik yang melampaui kewenangan lembaga negara.

Exit mobile version