Bagi Indonesia, persoalan berikutnya adalah bagaimana risiko global itu masuk ke dalam sistem ekonomi domestik melalui impor energi, nilai tukar, inflasi, dan kebutuhan belanja negara.
Ketergantungan Impor Energi Menekan Rupiah, APBN, Dan Daya Beli Masyarakat.
Badan Pusat Statistik mencatat impor migas Indonesia sepanjang 2025 bernilai sekitar US$32,77 miliar. Angka tersebut mencakup minyak dan gas, bukan minyak mentah saja, tetapi menunjukkan besarnya hubungan antara kebutuhan energi dan devisa. Ketika harga minyak meningkat, biaya pengadaan berpotensi bertambah. Jika rupiah melemah secara bersamaan, biaya dalam mata uang domestik dapat meningkat lebih besar.
Tekanan tersebut dapat menjalar ke neraca perdagangan, kebutuhan valuta asing, biaya produksi, dan ekspektasi inflasi. Karena itu, risiko energi perlu dianalisis bersama risiko nilai tukar, bukan diperlakukan sebagai persoalan yang berdiri sendiri.
APBN menjadi titik penting dalam transmisi tekanan tersebut. Anggaran 2026 mengalokasikan sekitar Rp381,3 triliun untuk subsidi dan kompensasi energi. Kenaikan harga minyak dapat menambah kebutuhan belanja untuk menjaga keterjangkauan energi, tetapi dampak fiskal akhirnya juga dipengaruhi kurs, volume konsumsi, formula harga, dan perubahan penerimaan negara.
Pemerintah perlu menghitung beberapa skenario sekaligus untuk mengetahui ruang anggaran yang tersedia, kemungkinan tekanan terhadap defisit, serta kemampuan mempertahankan belanja pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial. Ketepatan perhitungan ini penting agar keputusan energi tidak diambil dengan mengorbankan prioritas pembangunan lainnya.
Dampak akhirnya menjangkau kehidupan sehari-hari. Biaya bahan bakar memengaruhi angkutan barang, distribusi pangan, kegiatan nelayan, produksi pertanian, industri, dan usaha kecil. Jika biaya diteruskan kepada konsumen, daya beli masyarakat dapat melemah, terutama bagi rumah tangga berpendapatan rendah.
Karena itu, kebijakan energi bukan sekadar pilihan antara menaikkan atau menahan harga. Negara perlu menjaga pasokan, mengendalikan pemborosan fiskal, dan melindungi kelompok rentan secara terukur. Keberhasilan kebijakan harus dinilai dari kemampuannya mengurangi dampak terhadap masyarakat tanpa menciptakan beban anggaran yang tidak terkendali.
“Ketika harga minyak meningkat bersamaan dengan pelemahan rupiah, Indonesia menghadapi tekanan terhadap biaya impor, anggaran negara, dan daya beli rakyat. Kebijakan yang efektif harus menghitung seluruh rantai dampak tersebut, menentukan prioritas perlindungan, serta memastikan bahwa masyarakat yang paling rentan tidak menanggung beban terbesar dari gejolak yang tidak mereka ciptakan.” Tegas Haidar Alwi.
Untuk mengurangi kerentanan itu, Indonesia membutuhkan lebih dari kebijakan jangka pendek. Negara perlu memperkuat kapasitas fisik energi, memperbaiki koordinasi institusi, dan menerjemahkan mandat konstitusi menjadi ketahanan yang dapat diukur.
Kedaulatan Energi Menuntut Penguatan Institusi Dan Strategi Kemajuan Indonesia.
Langkah pertama adalah memperkuat cadangan operasional, kapasitas penyimpanan, kilang, dan jaringan distribusi. Pada Januari 2026, Kementerian ESDM menyampaikan bahwa stok BBM nasional berada di kisaran 21 hari dan kapasitas penyimpanan perlu diperkuat. Angka tersebut perlu dibaca sebagai indikator kesiapan operasional, bukan pernyataan bahwa seluruh pasokan akan habis setelah 21 hari. Tantangan kebijakannya ialah memastikan cadangan dapat digunakan dan disalurkan ketika jalur impor terganggu, sekaligus meningkatkan kemampuan pemulihan pasokan antardaerah.
Langkah kedua adalah memperluas pilihan sumber energi dan pasokan. Peningkatan produksi domestik, perbaikan kilang, diversifikasi negara pemasok, efisiensi konsumsi, transportasi publik, elektrifikasi yang layak secara ekonomi, dan pengembangan energi terbarukan harus berjalan saling melengkapi. Tujuannya bukan menjanjikan Indonesia bebas dari impor dalam waktu singkat, melainkan mengurangi risiko ketergantungan berlebihan terhadap satu komoditas, satu jalur distribusi, atau satu sumber pasokan. Setiap kebijakan perlu diuji berdasarkan biaya, manfaat, waktu pelaksanaan, kesiapan infrastruktur, dan dampaknya terhadap keterjangkauan energi.
Langkah ketiga ialah memastikan kebijakan energi memiliki landasan hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Pasal 33 UUD 1945 menempatkan pengelolaan sumber daya alam dan cabang produksi penting dalam kerangka sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan PP Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional perlu diterjemahkan menjadi sasaran terukur, pembiayaan konsisten, pengawasan efektif, dan evaluasi berkala.
Penguasaan negara tidak cukup dibuktikan melalui kewenangan formal; hasilnya harus terlihat pada keandalan pasokan, efisiensi pengelolaan, manfaat bagi industri nasional, dan perlindungan masyarakat.
Langkah keempat adalah membangun koordinasi lintas institusi berdasarkan data dan pembagian tanggung jawab. Kementerian ESDM perlu mengelola risiko pasokan, Kementerian Keuangan menguji tekanan fiskal, Bank Indonesia memantau dampak terhadap kurs dan inflasi, sedangkan Pertamina memastikan kesiapan operasional.
Lembaga legislatif dan pengawas perlu menjaga transparansi serta akuntabilitas keputusan. Di sinilah analisis Haidar Alwi harus bermuara pada ukuran kemajuan yang nyata: kemampuan negara mengantisipasi risiko, menyelaraskan kebijakan, dan menjaga kepentingan rakyat tanpa menunggu krisis memaksa perubahan.
“Kedaulatan energi bukan berarti Indonesia terbebas dari seluruh gejolak dunia. Kedaulatan berarti negara mampu membaca risiko lebih awal, menjaga pasokan, mengendalikan tekanan fiskal, memperkuat industri, dan melindungi rakyat ketika keadaan berubah. Indonesia membutuhkan institusi yang disiplin, hukum yang ditegakkan, data yang dapat diuji, dan kebijakan yang terukur. Kemajuan nasional pada akhirnya ditentukan oleh kemampuan mengubah sumber daya menjadi ketahanan serta memastikan bahwa kekayaan negara benar-benar menopang kesejahteraan masyarakat.” Pungkas Haidar Alwi.











