“Ya silakan, tidak ada pada saat mendaftar, kan? Berarti tidak ada, kan? Post-factum-nya sudah tidak sah… Pada saat mendaftar itu tidak ada.” — Mahfud MD
Lebih lanjut, diskusi ini juga menyoroti perbedaan pemahaman antara pertimbangan hukum (considerans) dan amar putusan dalam sebuah lembaga peradilan. Menurut Mahfud, fakta-fakta hukum yang diungkapkan dalam bagian pertimbangan hakim tetap memegang peranan penting karena lahir dari fakta persidangan yang sah, meskipun terdapat batasan kewenangan absolut dari lembaga peradilan yang memutus perkara tersebut. (sak)











