Polkam  

Judul: Mahfud MD Patahkan Argumen Sesat PSI dan Termul

Judul: Mahfud MD Patahkan Argumen Sesat PSI dan Termul/dok.ist

FAKTANASIONAL.NET – Pakar hukum tata negara Mahfud MD hadir memberikan penjelasan mendalam terkait polemik hukum seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta perdebatan mengenai narasi hukum yang kerap muncul di ruang publik, termasuk sorotan terhadap argumen hukum yang kerap disampaikan oleh berbagai pihak.

Dalam perbincangan tersebut, dibahas mengenai dinamika pembuktian hukum dan fakta persidangan. Salah satu poin krusial yang ditegaskan adalah bagaimana status hukum suatu dokumen atau syarat administrasi dinilai berdasarkan waktu pendaftaran (post factum). Mahfud menjelaskan bahwa apabila suatu syarat atau dokumen dinyatakan tidak ada pada saat proses pendaftaran resmi dilakukan, maka keabsahannya pada momen tersebut menjadi tidak sah secara hukum.