JAKARTA — Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk segera membuka penyelidikan menyeluruh terhadap Pengadaan Pencetakan Blangko Dokumen Perjalanan (Paspor) Tahun Anggaran 2025 pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan total alokasi anggaran fantastis mencapai Rp955,4 miliar.
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (13/10/2026), Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa total anggaran raksasa tersebut terbagi ke dalam dua paket pengadaan utama pada tahun 2025, yakni Pengadaan Pencetakan Paspor/Blangko Dokumen Perjalanan RI sebesar Rp552,7 miliar serta Pengadaan Pencetakan Blangko Dokumen Perjalanan RI Tahap II sebesar Rp402,6 miliar.
Dalam mengusut dugaan penyimpangan ini, CBA meminta Korps Adhyaksa memulai penyelidikan dari adanya perombakan spesifikasi teknis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Keputusan Menteri No. M.IP-05.GR.01.02 Tahun 2025. Terbitnya keputusan tersebut mengindikasikan adanya kriteria teknis yang diduga kuat sengaja dirancang untuk mengarah dan menguntungkan salah satu penyedia atau perusahaan swasta tertentu.
