FAKTANASIONAL.NET – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendesak pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) agar segera mengevaluasi sistem distribusi serta pelayanan bahan bakar minyak (BBM) demi menjamin ketersediaan bagi masyarakat luas.
Desakan ini mengemuka setelah pemantauan kantor perwakilan ORI pada Senin (13/10/2026) mendapati fenomena antrean panjang BBM di berbagai wilayah, mulai dari Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, hingga Jawa Barat. Di sejumlah titik, antrean kendaraan bahkan dilaporkan membentang hingga sepanjang satu kilometer.
Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, menegaskan bahwa parameter pelayanan BBM yang prima seharusnya diukur dari kemudahan masyarakat mendapatkannya secara wajar dan tepat waktu, alih-alih sekadar melihat ketersediaan stok di terminal penyimpanan.
“Ukuran pelayanan BBM bukan hanya apakah stok tersedia di terminal atau tangki penyimpanan, tetapi apakah masyarakat dapat memperolehnya secara wajar, tepat waktu, dengan informasi yang jelas, dan tanpa harus mengantre berjam-jam,” ujar Ghoffar dalam keterangan pers.
Ia menambahkan, terganggunya waktu produktif warga akibat harus mengantre berjam-jam merupakan indikasi adanya masalah serius dalam kualitas pelayanan publik yang wajib segera ditangani.
Berdasarkan temuan di lapangan, Ombudsman mengidentifikasi sejumlah masalah yang memicu gangguan tersebut, di antaranya kendala logistik dan distribusi—seperti hambatan bongkar muat kapal atau masalah pasokan armada—ketidaksesuaian antara kuota dan realisasi konsumsi, terbatasnya kapasitas pelayanan SPBU, hingga indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Menyikapi temuan ini, Ombudsman mengeluarkan sejumlah rekomendasi konkret:
